BITUNG – Polres Bitung akhirnya menangkap tersangka Tindak Pidana pencabulan anak atau Persetubuhan Terhadap anak MB (48) alias Marnes.
Buron tersebut diduga melarikan diri di daerah Halmahera Utara Kemarin, rabu (18/03/2025) polisi telah menangkap Marnes di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara.
Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024 karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Melati (nama samaran) 16 tahun sejak pertengahan 2023 sampai maret 2024.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, sabtu (22/03/2025)
Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku Marnes (48) melarikan diri sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.” Ujarnya
Anggai menambahkan kronologi penangkapan pada hari senin (16/3/2025) Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang di pimpin Aipda Angky Koagow mendapatkan informasi bahwa Tersangka Buron ini berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di Kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo.
Berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan.” Katanya
Akhirnya Pelaku Buron ini pada hari Rabu (18/3/2025) Tim berhasil menangkap Tersangka di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, selanjutnya Tersangka di amankan ke Polres Halmahera Utara dan dikemudian di bawa Ke polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.” Lanjutnya
Tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya
(Ramlan)