banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Samosir

Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka

Avatar photo
40
×

Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024.

Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS. (1/2/24).

banner 468x60

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Kabupaten Humbang Hasundutan dan Toba,Melakukan pelatihan KSR (Korps Relawan) PMI.

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke Lokasi Menyita Sejumlah barang bukti , termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.

“kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.” Ujar Alaiddin.

Baca Juga :  Polri Turut Berduka, Arist Merdeka Sirait Sosok Sahabat Anak-anak Indonesia Telah Berpulang

Dalam penyelidikan ini, Hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Pemerhati dunia pendidikan dari Korea Selatan (Korsel) Prof. Young Suk Kwon, Ph.D. Kunjungi Pemerintah Kabupaten Samosir

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” Ujar Yogie.

banner 468x60
error: Content is protected !!