banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Penggunaan Dana Desa Lumban Tonga TA 2023-2024 Rawan Penyelewengan, Proyek Pembangunan Diduga Asal Jadi

Avatar photo
52549
×

Penggunaan Dana Desa Lumban Tonga TA 2023-2024 Rawan Penyelewengan, Proyek Pembangunan Diduga Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
Gambar | Kantor Desa Lobu Tonga Dan Bangunan Yang Diduga Asal Jadi. Jalan Yang Diduga Minim Perawatan

TAPUT – Penggunaan Dana Desa Lobu Tonga Tahun Anggaran 2023- 2024 Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut) menjadi sorotan warga dan diduga rawan penyelewengan. Faktanya, beberapa sambungan jalan rabat beton yang dibangun dari Dana Desa 2023 sampai 2024 sudah banyak mengalami kerusakan diduga disebabkan oleh pekerjaan yang asal-asalan.

Salah satu warga Desa Lobu Tonga yang tidak ingin disebutkan namanya menuding bahwa hal itu juga dikerjakan asal jadi.

banner 468x60

” Jalan ini dikerjakan tahun 2023 dan disambung di tahun 2024. Kalau pekerjaan terus kualitasnya seperti ini, mau berapa pun dana desa itu dikucurkan tetap saja begini-begini cepat rusak, belum genap setahun udah rusak. Tidak lain dan tidak bukan dana desa hanya memperkaya kepala desa bukan membangun desa. Karena tidak mungkinlah ini sesuai dengan RAB. Anggaran perawatannya juga kemana?” ujar inisial IS warga desa Lobu Tonga. (31-07-2025)

Baca Juga :  Desa Siponjot Desa Terbaik Dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Desa Siponjot Intens Bangun SDM Generasi Muda Desa Siponjot
Gambar | Jalan Rabat Beton Dana Desa TA 2023-2024 Sudah Mengalami Kerusakan.

Opranto Sarumpaet sebagai TPK pembangunan fisik Desa Lobu Tonga ditanya apakah TPK memegang waktu pekerjaan?

“Saya pegang (RAB), saya tidak mau kerja sembarangan. Cuma saya TPK yang begitu.” jawab Opranto.

Ditanya, apakah TPK yang belanja bahan untuk pekerjaan proyek dana Desa tersebut?

” Tidak, kita hanya kerja. Kita pandu masyarakat masyarakat itu kerja, tidak ada istilah borongan, ada khusus(belanja Bahan).” sambung Opranto.

Pembangunan Jalan yang bersumber dari Dana Desa TA 2024 dengan panjannga 500 Meter, Opranto Sarumpaet juga mengakui bahwa pembangunan tersebut tidak mencapai 50% dari RAB.

” Kalau kita buat yang di RAB itu pak, setengahnya pun itu tidak ada. Itu tantangan bagi saya, saya pernah mengerjakan seperti yang di RAB, bapak tahu 10 sak semen untuk pengerjaan 2 Meter. Hitung kemabali dulu bos, saya bilang sama konsultan, betul nggak ini?” kata Opranto.

Baca Juga :  Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Dukung Target Pembangunan Nasional

Menanggapi informasi tersebut, Aris Pasaribu sebagai aktivis pemerhati pembangunan Desa mengatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan atau perangkat desa yang sudah mampu adalah petunjuk bagi pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

” Kalau pekerjaan itu tidak sampai 50% dari RAB maka sebagian lagi kemana? Apakah ada di TGRkan? ini menjadi pertanyaan! Penggunaan Dana Desa itu apabila tidak sesuai RAB maka RAB diperbaharui. Dan Apabila anggaran Dana Desa yang sudah dianggarkan lebih setelah RAB diperbaharui maka harus dikembalikan ke Kas Desa.” ujar Aris.

Baca Juga :  Dandim 1621/TTS Beri Pengarahan dan Motivasi Kepada Calon siswa Bintara PK 2024, Harus Percaya dengan Takdir

Aris Pasaribu juga menyatakan bahwa hal tersebutlah yang sering terjadi dalam penyalahgunaan Dana Desa.

” Sudah tidak sesuai dengan RAB, pekerjaan hancur-hancuran. Sisa uangnya masuk kantong Kepala Desa, itu namanya Korupsi, itu yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa. Nanti kita akan laporkan ke APH dan Inspektorat kejadian-kejadian seperti ini.” tutup Aris.

Donfrii Sitompul sebagai Kepala Desa Lumban Tonga sudah dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan Donfrii Sitompul belum memberikan tanggapan.

Dengan terbitnya berita ini, warga Desa Lobu Tonga berharap kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti hal tersebut, demi penyelematan keuangan Desa Lobu Tonga dan Dana Desa yang tepat guna.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!