BITUNG – Upaya Polres Bitung dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial TMJK alias Khezi, ditangkap Tim Satresnarkoba saat berada di Pelabuhan Samudera Bitung, Selasa malam, 22 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA setelah tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.
Kecurigaan polisi terbukti benar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus ganja dengan berat bruto 20 gram yang disembunyikan rapi di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik pelaku.
Selain itu, diamankan juga sebuah handphone Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial K, yang tinggal di Pasar Lama, Sentani, Jayapura, dengan harga Rp 500.000.
Kini TMJK harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa dukungan mereka, upaya ini tentu tidak akan semudah ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Bitung mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Ramlan)