TOBA – Kantor Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, posisi jam kerja sudah tidak berpenghuni dan posisi tergembok. Kamis, (10/04/2025)
Awak media tiba di kantor desa Lintong Nihuta, kecamatan Tampahan, kabupaten Toba pada Pukul 14.07 wib dan menunggu sampai Pukul 15.00 wib, namun satupun Pemerintah Desa (Pemdes) tidak ada yang muncul. Awak media mencoba menghubungi lewat telephon lewat whatsapp, namun tidak ada tanggaban.
Sementara di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Jikalau kantor desa tertutup, tergembok serta tidak ditempati, dan tidak berpenghuni, bagaimana desa mau maju, siapa yang melayani masyarakatnya ?.
Kepala Desa Lintong Nihuta Holong Simanjuntak saat dikonfirmasi lewat pasan whatsappnya, tidak memberikan jawaban terkait kantor desanya tidak berpenghuni, tertutup, dan posisi tergembok pada saat jam kerja.
Terpisah, beberapa warga desa Lintong Nihuta yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kepala desa, maupun perangkat desanya sering seperti itu, sering kosong kantor desa, dan terkunci.
“Memang benar pak, kades dan perangkatnya sering tidak menempati kantor, dan sering juga kantor desa kosong, posisi tertutup, terkunci dan tergembok”, ucapnya.
Pemerintah desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan sudah merugikan negara.
Pihak instansi terkait diminta turun kelapangan untuk meninjau kinerja pemerintahan desa dan menindak tegas bagi para oknum-oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang korupsi waktu. (Red.toba/BN)