Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaKab. Toba

Pemdes Desa Lintong Nihuta Toba Korupsi Waktu, Posisi Jam Kerja Tidak Berpenghuni dan Tergembok

Avatar photo
56
×

Pemdes Desa Lintong Nihuta Toba Korupsi Waktu, Posisi Jam Kerja Tidak Berpenghuni dan Tergembok

Sebarkan artikel ini

TOBA – Kantor Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, posisi jam kerja sudah tidak berpenghuni dan posisi tergembok. Kamis, (10/04/2025)

Awak media tiba di kantor desa Lintong Nihuta, kecamatan Tampahan, kabupaten Toba pada Pukul 14.07 wib dan menunggu sampai Pukul 15.00 wib, namun satupun Pemerintah Desa (Pemdes) tidak ada yang muncul. Awak media mencoba menghubungi lewat telephon lewat whatsapp, namun tidak ada tanggaban.

banner 468x60

Sementara di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Jikalau kantor desa tertutup, tergembok serta tidak ditempati, dan tidak berpenghuni, bagaimana desa mau maju, siapa yang melayani masyarakatnya ?.

Baca Juga :  Pj Sekda Samosir Sambut Kedatangan Peserta Festival Penulis Danau Toba (Lake Toba Writers Festival)

Kepala Desa Lintong Nihuta Holong Simanjuntak saat dikonfirmasi lewat pasan whatsappnya, tidak memberikan jawaban terkait kantor desanya tidak berpenghuni, tertutup, dan posisi tergembok pada saat jam kerja.

Terpisah, beberapa warga desa Lintong Nihuta yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kepala desa, maupun perangkat desanya sering seperti itu, sering kosong kantor desa, dan terkunci.

Baca Juga :  Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai Upaya Antisipasi Pembangunan Di Daerah Aliran Sungai

“Memang benar pak, kades dan perangkatnya sering tidak menempati kantor, dan sering juga kantor desa kosong, posisi tertutup, terkunci dan tergembok”, ucapnya.

Pemerintah desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan sudah merugikan negara.

Baca Juga :  Sekretariat GMKI Tarutung Diresmikan, Jefri Gultom Berterima Kasih kepada Keluarga Sabam Sirait

Pihak instansi terkait diminta turun kelapangan untuk meninjau kinerja pemerintahan desa dan menindak tegas bagi para oknum-oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang korupsi waktu. (Red.toba/BN)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!