BITUNG– Insiden robohnya alat berat Rubber Tyred Gantry (RTG) milik Terminal Peti Kemas Bitung (TPB) PT Pelindo IV Cabang Bitung pada Rabu (21/5/2025) kemarin di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, berbuntut panjang. Wartawan yang hendak meliput dilarang keras mengambil gambar oleh pihak Pelindo, memicu kecaman dari insan pers dan organisasi profesi wartawan.
Pelarangan tersebut dikonfirmasi sejumlah jurnalis di lapangan yang dihadang aparat keamanan pelabuhan serta staf Pelindo saat mencoba mengakses area kejadian di Jl. Samuel Languju, Aertembaga. “Kami hanya menjalankan perintah atasan. Wartawan tidak diperbolehkan masuk atau memotret lokasi,” ujar salah satu petugas keamanan.
Situasi menjadi kontroversial ketika staf Humas Pelindo menolak memberikan keterangan langsung. “Silakan hubungi Pak Wendra di sekretariat. Semua dokumentasi lengkap ada di Instagram,” tukasnya singkat.
Plt Ketua PWI Kota Bitung, Adrianus R. Pusungunaung, menyatakan kecaman keras atas tindakan Pelindo IV Bitung tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak Pelindo. Ini jelas merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Adrianus yang juga Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Maka segala bentuk pembatasan yang tidak berdasar terhadap tugas jurnalistik tidak hanya melukai hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak atas informasi,” katanya.
Tindakan pelarangan ini dinilai Adrianus berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Ini sudah menyentuh ranah hukum publik karena menyangkut pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Sebagai entitas BUMN, Pelindo seharusnya menjunjung tinggi akuntabilitas, bukan sebaliknya menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik,” jelasnya.
Adrianus juga menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan profesional dan terbuka terkait insiden robohnya alat berat yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.
Ia menambahkan, PWI Kota Bitung akan mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar semua pihak, khususnya institusi negara dan korporasi publik, menghormati hak-hak jurnalis sebagaimana diatur undang-undang,” pungkasnya.
(Ramlan)