Bitung.— Operasi Zebra Gabungan Samrat 2025 digelar di ruas Jalan Raya, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,Rabu (19/11/205)
Dengan fokus utama penindakan berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian menitikberatkan pada delapan jenis pelanggaran, di antaranya penggunaan handphone saat berkendara, knalpot bising (brong), tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
AKP Dwi Dea mengungkapkan bahwa sejak hari pertama hingga hari ketiga pelaksanaan, petugas telah memberikan 184 teguran baik lisan maupun tertulis, serta menjatuhkan 9 tilang kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
“Selain penindakan, kami juga menyampaikan imbauan dan edukasi melalui sosialisasi langsung, media sosial, serta komunitas pelajar di sekolah-sekolah. Pesan kami sederhana: tetap tertib berlalu lintas, sayangi keluarga Anda, dan sayangi diri sendiri,” tegas AKP Dwi Dea.
Operasi ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang masa perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi dan perlengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Bitung, Arther Tuela, S.E., menambahkan bahwa pihaknya turut memberikan peringatan kepada hampir seratus kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga pengendara dapat terhindar dari penindakan saat operasi berlangsung,” kata Arther.
Operasi gabungan ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam berkendara. (Lan)















