banner 468x60
BeritaDaerahProv. Jawa Timur

Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Avatar photo
20
×

Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menjadi narasumber pada Musrenbang RKPD Kota Kediri tahun 2025 dan Musrenbang RPJPD 2025-2045, beberapa waktu lalu di Ballroom Hotel Grand Surya Kota Kediri, Jawa Timur.

Dalam keterangannya diterima redaksi, Sabtu (16/3), kegiatan tersebut dibuka oleh Pj. Walikota Kediri serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Kepala Bappedalitbang Kota Kediri, para Kepala OPD kabupaten/kota sekitar, para Forkopimda, PKK, akademisi, dan tokoh masyarakat.

banner 468x60

Pj. Walikota Kediri pada sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Kota Kediri di antaranya kebutuhan sarana transportasi massal dalam kota seperti trem atau kereta commuter; peningkatan tata kelola bidang persampahan yang belum berjalan dengan baik; serta peningkatan transformasi berbasis ekonomi dari manufaktur baru (berbasis industri rokok) menjadi kota maju yang berbasis jasa.

Baca Juga :  SWK Kodim 1621/TTS Gelar Pembinaan Rutin Setiap Minggu Laksanakan Latihan Krida Mountainering 

Pada kesempatan itu, Restuardy Daud menyampaikan arahan mengenai sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah serta capaian pembangunan Kota Kediri tahun 2023.

Selain itu, Restuardy menyampaikan isu pembangunan tahun 2024 dan 2025 yang mana hal tersebut perlu menjadi perhatian, khusus pemerintah daerah, antara lain: stabilitas politik dan pemerintahan pasca Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024; ekonomi inklusif dan berkeadilan (inflasi terjaga); melanjutkan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan; daya saing dan digitalisasi; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim; ketahanan air, pangan, dan (transisi) energi; masyarakat inklusif dan berbudaya; serta tata kelola pemerintahan adaptif dan inovatif.

Restuardy mengatakan forum Musrenbang dapat dijadikan sebagai forum dalam menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders guna memperdalam berbagai perumusan kebijakan perencanaan daerah yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2025 serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Perayaan HUT PGRI ke 78 tingkat Kabupaten Samosir Di Warnai Dengan Lomba Tarik Tambang dan Bola Voli Guru SD/SMP Antar Kecamatan

“Selain itu, kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan (Pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerja sama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks serta memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika kebijakan dan arahan pembangunan nasional dan provinsi tahun 2025 sebagai bagian dari menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesinambungan pembangunan pusat dan daerah,” imbuh Restuardy.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, menyampaikan terkait dengan angka pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Jawa Timur rata-rata sebesar 4,88% menurut perhitungan BPS tahun 2023 yang sebagian besar justru disumbang oleh lulusan SMK yang memiliki keahlian khusus dikarenakan ketidaksesuaian lapangan pekerjaan dan keahlian lulusan.

Baca Juga :  Ribuan Massa Di Bandara Silangit Sambut Safari Politik Cawapres Gibran Rakabuming Raka Dan Bobby Nasution

Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD dan RPJPD Kota Kediri tahun 2025 untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah; menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi; serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kota dengan program dan kegiatan nasional dan provinsi.

Keluaran dari Musrenbang RKPD dan RPJPD Kota Kediri tahun 2025 yaitu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Musrenbang RKPD dan RPJPD 2025 serta dijadikan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RKPD dan RPJPD menjadi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2025 dan RPJPD tahun 2025-2045.

banner 468x60
error: Content is protected !!