Oleh : Imanuel Un Seran
Malaka – Kabupaten Malaka adalah salah satu Kabupaten yang berada di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
Kabupaten Malaka pada tahun 2013 baru saja mekar dari kabupaten Belu, meski Kabupaten Malaka baru berumur 10 tahun, namun Kabupaten Malaka memiliki Potensi-potensi Sumber daya Alam yang luar biasa apabila dikembangkan.
Pada umumnya, Malaka memiliki berbagai potensi ekonomi yang besar apabila dikembangkan akan menjadi salah satu daerah penyumbang devisa, potensi tersebut bersal dari sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata.
Untuk diketahui, Kabupaten Malaka terdiri dari 12 kecamatan dan 127 desa yang secara letak geografisnya ada yang di dataran rendah dan dataran tinggi.
Dari dataran rendan Kabupaten ini memiliki potensi-potensi sumberdaya alam seperti pertanian lahan basah yakni persawahan serta hasil dari kelautan seperti perikanan.
Di dataran tinggi potensi sumberdaya alamnya seperti peternakan dan perkebunan.
Potensi-potensi sumberdaya alam yang ada di Kabupaten Malaka jika dikaji menggunkan Swot pada pertanian lahan basah seperti sawah maka sawah memiliki potensi untuk diproduksi dalam skala yang besar dan mampu meningkatkan penghasilan dan pertumbuhan ekonomi pada masyarakat, sebab di Kabupaten Malaka sendiri memilki lahan sawah tada hujan pada tahun 2017 seluas 600 ha, irigasi 875 ha di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wewiku dan Malaka Barat.
Peluang yang dapat dikembang pada lahan sawah ini adalah hasil produksinya dapat dipasarkan ke beberapa Kabupaten yang ada di Pulau Timor termasuk ke Negara Timor-Leste.
Namun yang menjadi kelemahan bagi para petani adalah tidak memiliki pasar yang jelas, tidak ada UMKM yang mampu bendung hasil produksi sehingga menurunnya penghasilan dan merosotnya ekonomi Para Petani.
Di Kabupaten Malaka juga mobilisasi aktivitasnya masyarakat tidak stabil berhubung dengan infrastruktur yang belum memadai. Selain itu, UMKM di Kabupaten Malaka secara resmi belum ada, akan tetapi usaha dalam bentuk individu itu ada. Karena itu, pelaku UMKM jika ingin produksi barang lokal dalam jumlah yang banyak harus membentuk lembaga. Artinya mereka harus membentuk kelompok dengan anggota minimal 10 orang sehingga barang yang diproduksi sudah ada label dan dijual secara bersama-sama untuk membangun ekonomi daerah.
Sebagai akhir, penulis berharap agar melalui tulisan ini, Pemerintah Kabupaten Malaka bisa membenahi potensi yang ada di Malaka dengan membangun irigasi tersiar untuk petani lahan basah seperti sawah, dan lahan kering seperti perkebunan secara moderen dan infrastruktur seperti jembatan penghubung, sehingga Masyarakat Malaka dapat bekerja secara maksimal agar penghasilannya bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malaka yang kita cintai ini.