banner 468x60
BeritaDana DesaHukum Dan Kriminal

Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Kerugian Negara Rp. 664 juta

Avatar photo
40
×

Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Kerugian Negara Rp. 664 juta

Sebarkan artikel ini

Sulbar – Mantan Kepala Desa (kades) Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (40) ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan AN mengakibatkan kerugian negara Rp 664 juta.

“AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

banner 468x60

Adrian mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023.

Baca Juga :  Gibran Cocok Jadi Cawapres Prabowo? Jokowi Bilang Begini

“Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan,” terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta

“Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan,” bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.

“Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596,” jelasnya.

Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka,” katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

Baca Juga :  Setelah Korupsi, Kades Ini Sempat Kabur Dan Berujung Ditangkap Polisi

“Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!