banner 468x60
BeritaKorupsiNasional

Mantan Bupati Samosir Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 32.74 Miliar

Avatar photo
5585
×

Mantan Bupati Samosir Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 32.74 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Bupati Samosir berinisial Mangindar Simbolon terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar. Dia ditangkap usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.

 

banner 468x60

“Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan.(18 Agustus 2023)

Baca Juga :  Kepala Desa Dan Bendahara Jadi Tersangka Kado Kejaksaan Negeri Humbahas Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Berikut Videonya

Ia mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.

 

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,” tutur Yos.

Yos mengatakan tersangka MS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Menembus Sektor Industri, Jumat Curhat Polda DIY Ajak Kadin DIY Diskusi

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

Baca Juga :  Acara Penarikan Hadiah Simpedes di Kantor BRI Cabang, Begini Pesan Kepala BRI dan Dandim 1621

Sebelumnya, kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Setelah itu, pada Jumat ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.

“Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” tuturnya.

(Redaksi)

banner 468x60
error: Content is protected !!