Fokus News || HUMBAHAS – Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dirayakan pada 22 Juli 2023. Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Hari Bhakti Adhyaksa adalah hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dirayakan pada 22 Juli 2023 ini. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan Press Release diruangan Media Center Kejari Humbahas terkait pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sampai Juli 2023.(21/7/2023)
Gerry Anderson Gultom SH MH Kasi Intel menjelaskan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Humbahas dalam bidang pembinaan serapan anggaran secara keseluruhan per bulan Juli sudah mencapai 47.58%.
A. Dalam Bidang Pembinaan, serapan anggaran secara keseluruhan per Juli 2023 sebesar 47.58%.
B. Kegiatan bidang Intelijen sebagai berikut :
1. Jaksa Masuk Sekolah : 3 Kegiatan,
2. Penerangan hukum : 1 kegiatan,
3. Pengawasan Aliran Kepercayaan : 1 kegiatan
4. Jaksa Menyapa : 1 kegiatan
C. Bidang Pidana Umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Humbahas sebagai berikut :
1. SPDP : 48 perkara
2. Jumlah Tahap 1 : 34 perkara
3. Jumlah Tahap 2 : 25 perkara
4. Eksekusi : 26 perkara.
D. Bidang Pidana Khusus sebagai berikut :
1. LID : 1 perkara
2. DIK : 1 perkara
E. Bidang Datun
1. Pertimbangan Hukum : 6 kegiatan
2. SKK : 2 kegiatan
3. MOU : 2
F. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) :
Yang sudah dimusnahkan dalam Perkara Tindak Pidana Umum Sebanyak 14 Perkara dengan Rincian sebagai Berikut :
1. Narkotika 5 Perkara ( 1 perkara Ganja : 5.82 gr dan 4 perkara Shabu : 27.22 gr)
2. Perjudian 4 Perkara ( 1 meja Tembak ikan)
3. Oharda 4 Perkara dan pemalsuan surat 1 Perkara.
Gerry Anderson Gultom juga menjelaskan bahwa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp.163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi, Gerry juga menjelaskan sedang ditangani dibidang Pidsus disampaikan bahwa Kepala Desa Dan Bendahara Aek Arbaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor, sehingga kami melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.” jelas Gerry.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan sudah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Aek Godang Arbaan.
“ Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023.” jelas Gerry.
Dalam waktu dekat ini Gerry juga menjelaskan didepan awak media akan dilaksanakan penyidikan terkait Pupuk bersubsidi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,
“ Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.” tutup Gerry.
(Redaksi)