banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Main Judi Online, Polres Taput Amankan Satu Orang Pelaku Judi Togel Online

Avatar photo
2181
×

Main Judi Online, Polres Taput Amankan Satu Orang Pelaku Judi Togel Online

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 1 orang pelaku judi toto gelap ( Togel ) online tanpa ijin.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Johannes Silitonga, ( 57 ) warga desa pagaran lambung I, kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

banner 468x60

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

 

JS di tangkap dari Sebuah warung di Jln.Di Panjaitan, kecamatan Tarutung, pada , Rabu, ( 26/6/2027) sekira pukul 21.30 wib, saat melakukan aksinya mengirimkan nomor hasil penjualan togel melalui HP nya ke salah satu situs judi online.

Baca Juga :  Polsek Silaen Jajaran Polres Toba Laksanakan Police Go To School Di SMK N 1 Sigumpar

Saat itulah petugas melakukan penangkapan atas diri JS. Keberhasilan petugas menangkap JS atas informasi dari masyarakat dimana JS sudah sering melakukan aktifitas judi tersebut secara online.

Informasi itulah yang dikembangkan petugas sehingga penyelidikan dilakukan. Setelah hadil lidik akurat lalu tim berhasil mengamankanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Idul Fitri 1445 H

“Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hitam, Uang Tunai Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), 3 Lembar Kertas Berisikan Nomor tebakan angka Togel dan 1 Buah Pulpen warna Hijau.” kata Baringbing.

Saat JS di periksa, dirinya mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut dan bermain secara online melalui salah satu situs dan mengirim melalui HP.

Baca Juga :  Polsek Palipi Menyapa Pedagang, Pembeli dan Penumpang Kapal Cegah Tindak Pidana

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dan dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” tutup Baringbing.

(Redaksi)

banner 468x60
error: Content is protected !!