banner 468x60
BeritaDaerahProv. Sulawesi Utara

Kodaeral VIII dan Karantina Sulut Musnahkan Barang Ilegal

Avatar photo
47
×

Kodaeral VIII dan Karantina Sulut Musnahkan Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini

MANADO — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang temuan ilegal yang dipimpin langsung Dankodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di lingkungan Mako Kodaeral VIII, Jumat (2/1/2026).

Kegiatan pemusnahan diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral VIII sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses dilakukan setelah melalui kajian hukum dan teknis secara terpadu bersama BKHIT Provinsi Sulawesi Utara, guna memastikan pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 468x60

Dalam sambutannya, Dankodaeral VIII menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal, khususnya Ayam Ras asal Filipina, merupakan langkah preventif dan strategis untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan yang berpotensi merugikan peternak lokal serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ini Daftar Juara Open Turnamen Tenis Meja Soekarno Cup Se-Sumatera Utara Yang Dilaksanakan Di Tapanuli Utara

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata profesionalisme TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya nasional, serta menjaga masyarakat dari risiko penyakit hewan akibat masuknya komoditas ilegal,” tegas Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Baca Juga :  Dankodaeral VIII Buka Upacara Persami KKRI di Geladak KRI Yos Sudarso 353

Ia juga menambahkan bahwa Kodaeral VIII akan terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, serta penindakan di wilayah perairan Sulawesi Utara secara profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan dan menjaga stabilitas keamanan laut.

Pemusnahan barang temuan ilegal ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas BKHIT Provinsi Sulawesi Utara terlebih dahulu melaksanakan pencatatan, pemberian nomor urut, dan pendokumentasian terhadap setiap barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Kodaeral VIII Gelar Pelatihan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gel. III Tahun 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Kodaeral VIII, Kepala BKHIT Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Direktorat Polairud Polda Sulut, Kepala Bea Cukai Bitung, Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, serta para Kepala Satuan Kerja Kodaeral VIII.

Melalui kegiatan ini, Kodaeral VIII berharap sinergi lintas instansi dapat terus diperkuat dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara, serta mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat..(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!