MANADO — Operasi pengawasan laut yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral VIII) bersama unsur QR-8 dan tim gabungan lintas instansi berhasil mengungkap peredaran barang ilegal di dua titik berbeda di wilayah perairan Sulawesi Utara.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah strategis penegakan hukum di jalur laut yang rawan penyelundupan.
Pada penindakan pertama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Penumpang KM Tarusi saat sandar di Pelabuhan Munte, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 98 koli obat-obatan ayam ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan edar.
Berdasarkan hasil pembongkaran, total nilai muatan obat-obatan ayam ilegal tersebut mencapai Rp1.124.572.200, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea masuk sebesar Rp286.484.768.
Sementara itu, pada lokasi kedua di perairan Batu Angus, Kota Bitung, tim QR-8 Kodaeral VIII mengamankan sebuah taksi boat tanpa identitas yang bergerak mencurigakan menuju Pelabuhan Bitung. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 244 ekor ayam ras asal Filipina, serta minuman keras impor tanpa dokumen berupa 2 dos dan 1 kotak merek Tanduay Rhum, serta 2 kotak merek Bargain Lime.
Nilai barang ilegal pada lokasi kedua tercatat sebesar Rp1.220.000.000 untuk ayam ras asal Filipina dan Rp4.500.000 untuk minuman keras, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.500.000 akibat tidak dibayarkannya bea masuk.
Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menjelaskan bahwa masuknya obat-obatan hewan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner. tegasnya saat menyampaikan keterangan pers di Joglo Mako Kodaeral VIII, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, pengangkutan barang tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lebih lanjut disampaikan, peredaran ayam ras asal Filipina tanpa prosedur karantina resmi berpotensi membawa penyakit hewan yang dapat menimbulkan wabah.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut. (Red)















