Kupang – Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, SP., MP, menegaskan pentingnya pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun bagi Bank NTT, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk memperkuat perbankan daerah dalam mendukung pembangunan di wilayah NTT.(19 Desember 2024)
Saat ini, modal inti Bank NTT tercatat sebesar Rp2,4 triliun, sehingga masih diperlukan tambahan sekitar Rp600 miliar agar sesuai dengan ketentuan POJK. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan Bank NTT dapat terus tumbuh dan mendukung perekonomian NTT dengan lebih optimal,” ujar Dr. Andriko dalam keterangan persnya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Bank NTT telah menjajaki kerja sama dengan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat adanya perbedaan mendasar dalam rencana strategis kedua belah pihak.
Sebagai langkah baru, Bank NTT telah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim, yang resmi ditandai dengan penandatanganan Shareholder Agreement pada 16 Desember 2024. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memenuhi target modal inti Rp3 triliun dan memperkuat keberadaan Bank NTT sebagai bank daerah yang berkompeten.
“Kolaborasi dengan Bank Jatim merupakan langkah strategis yang sangat penting. Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan modal inti, tetapi juga sinergi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), inovasi layanan publik, dan pengelolaan kredit yang tepat sasaran,” tambah Dr. Andriko.
Bank Jatim sendiri memiliki modal inti yang besar, sumber daya manusia yang berkualitas, serta pengalaman dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini menjadi nilai tambah bagi Bank NTT, yang diharapkan bisa belajar dan meningkatkan kinerjanya melalui pembelajaran dari Bank Jatim.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Bank NTT dapat tumbuh menjadi bank yang lebih profesional, terpercaya, dan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kemakmuran masyarakat NTT,” ungkap Dr. Andriko.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari DPRD NTT, yang secara aktif mengikuti proses penandatanganan kerja sama. Delapan anggota DPRD dari Komisi III serta Wakil Ketua DPRD turut hadir menyaksikan momen penting tersebut.
Dr. Andriko juga berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal untuk Bank NTT dapat segera disahkan oleh DPRD. Ia mengimbau agar seluruh kabupaten/kota di NTT turut berpartisipasi sebagai pemegang saham dalam usaha memperkuat modal inti Bank NTT.
“Penyertaan modal dari pemerintah daerah, peningkatan profit, serta sinergi dengan Bank Jatim dapat menjadi pendorong utama bagi Bank NTT untuk melebihi target modal inti Rp3 triliun,” harap Dr. Andriko.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, seorang komisaris dari Bank Jatim akan masuk dalam struktur kepengurusan Bank NTT. Hal ini dianggap sebagai langkah logis mengingat Bank Jatim juga akan berinvestasi modal di Bank NTT. Selain itu, aplikasi layanan dan teknologi inovatif dari Bank Jatim akan diterapkan di Bank NTT untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Kami optimis kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi NTT. Semua pihak harus memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama,” tutup Dr. Andriko.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Bank NTT dapat mencapai tonggak penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di NTT, melalui perbankan yang lebih kuat dan terpercaya.
(Kevin)