banner 468x60
Kab. Humbang Hasundutan

Kejari Humbahas Tetapkan Kepala Desa Kasus Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Humbahas

Avatar photo
326
×

Kejari Humbahas Tetapkan Kepala Desa Kasus Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Humbahas

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan tersangka seorang Kepala Desa berinisial “MS” Desa Si Bongkare Sianju Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari ini Senin, 20 Januari 2025 di Kejari Humbang Hasundutan.

Adapun diduga Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bersangkutan yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 dan tahun 2023

banner 468x60

Modus Operandi yang dilakukan oleh “MS” dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, dan Manipulasi Dokumen (Kuitansi, SPJ atau Laporan)

Dalam Press Conference yang dilakukan oleh Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada seluruh kawan-kawan ASN Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat nya untuk dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Juknis yang ada.

“Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang Negara, kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk MENYIKAT pelaku” Ucap Pak Kajari dengan tegas.

Baca Juga :  Peringati Hari Dharma Karya Dhika Ke- 78 Tahun 2023, Rutan Kelas IIB Humbahas Laksanakan Upacara Bendera

Disela-sela waktu yang terpisah Kepala Seksi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H. menyampaikan kepada awak media, “bahwasanya kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tsk akan bertambah juga.

Adapun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilakukan Audit oleh Inspektorak Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 pada Desa Sibongkare Sianju Kec. Tarabintang dimana dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 Tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara dengan ini disampaikan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.321.426.251,- (Tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)

Baca Juga :  Oloan Nababan Hadiri Acara Pemakaman Warga Kecamatan Baktiraja

Adapun rinciannya yaitu
1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2022 sebesar Rp140.696.996,

2. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2023 sebesar Rp140.380.455,

3. Kerugian negara yang bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp40.348.800,-

Pasal yang dilanggar yang dijerat ke pelaku yaitu

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pasangan Balon Bupati Dr.Hendri Tumbur Simamora, SE, MSI dan Ir. Yanto Sihotang Resmi mendaftar ke KPU Humbng Hasundutan

Diruang terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Jhon Merdiosman Purba, S.H. ketika diwawancarai awak media menyampaikan,

“Kita menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, untuk tetap memperhatikan rambu-rambu yang berlaku dalam menjalankan APBDes dan Dana Desa yang di kelolanya di setiap Tahun. Jangan segan-segan bertanya kepada pihak yang berwenang apabila tidak memahami cara melaksanakan seluruh anggran yang ada. Karena sekecil apapun anggaran Negara yang kita gunakan tetap akan dipertanggungjawabkan ke Negara, dan jangan pernah menganggap bahwa semua uang itu adalah milik kita” Ucap Kasi Pidsus yang baru hitungan hari bertugas di Kabupaten Humbang Hasundutan.

(Red)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak
banner 468x60
error: Content is protected !!