Bitung – Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan membuktikan empat terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Di galvanis yang berlokasi di Pulau Mahoro dan bersumber dari Anggaran Tahun 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado pada hari Rabu, 9 Juli 2024 menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa, yaitu:
1. Imran Luawo – 5 tahun penjara, denda Rp200 juta (subs. 4 bulan), uang pengganti Rp321 juta (subs. 1 tahun)
2. Kasman Uno – 5 tahun penjara, denda Rp200 juta (subs. 4 bulan), uang pengganti Rp321 juta (subs. 1 tahun)
3. Mercy Lohonauman – 4 tahun penjara, denda Rp200 juta (subs. 4 bulan), uang pengganti Rp321 juta (subs. 1 tahun)
4. Taufiq Mansyur – 4 tahun penjara, denda Rp200 juta (subs. 4 bulan), uang pengganti Rp100 juta (subs. 1 tahun)
Proses persidangan ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum: Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait, dan Heidy Gaspers.
Para jaksa tersebut menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi dalam menjalankan proses hukum hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga keuangan negara dan memastikan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintahan, khususnya di wilayah Kota Bitung.
(Ramlan)