Lampung Timur – Oknum Kades berstatus cuti berinisial KMD dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus intimidasi kepada Wartawan dan Keterlibatannya dalam Illegal logging di kawasan hutan lindung register38 di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung timur.
Didampingi Kuasa hukumnya, Jex wartawan Media Haluan Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mendatangi Polres Lampung Timur, Senin (02/10/2023).
Satria Muda Sepulau Raya, SH. MH. yang merupakan Kuasa Hukum AWPI menilai bahwa oknum tersebut telah melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Usai berkas laporan diterima oleh Polres Lampung Timur, Di hadapan Rekan-rekan wartawan,
Satria Muda mengatakan bahwa pada Prinsipnya tidak boleh terjadi apapun bentuk perlakuan intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi nya itu tidak dibenarkan.
“Apapun bentuknya intimidasi dan diskriminasi kepada wartawan saat menjalankan tugasnya itu tidak boleh terjadi,” Ujarnya kepada awak media, Senin (02/10/23).
Menurut Satria, bahwa sebagai wartawan dalam menjalankan tugas profesi nya dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers.
“wartawan dalam menjalankan tugas tentunya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.
Pengacara muda ini juga sangat mengecam keras tindakan oknum-oknum yang telah melakukan kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung register38.
“jadi saya selaku kuasa hukum dari pelapor mengecam keras tindakan Oknum Oknum yang memang benar salah, melakukan kegiatan liar di Register 38,” Kata Satria.
“tidak menutup kemungkinan ada Oknum-Oknum dari Instansi lain yang akan muncul dalam proses pengembangan perkara ini,” sambungnya.
Sebagai kuasa Hukum, Satria berharap agar pihak kepolisian khususnya Polres Lampung timur dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta dan peristiwa yang terjadi baik dalam kasu intimidasi menghalang-halangi tugas wartawan maupun Illegal logging yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap pihak Kepolisian khususnya Polres lampung timur, dapat bekerja secara Profesional dalam mengungkap fakta peristiwa yang terjadi dalam kasus Intimidasi terhadap wartawan dan Pelaku Illegal logging,” pungkasnya.
Untuk Diketahui Bahwa Pelapor telah mendapat Surat TANDA TERIMA PENGADUAN Pada Hari Senin Tangal 02 Oktuber 2023 Sekira jam 15:30 WIB, Oleh PIPIT DARYONO MUKTI Selaku Penyidik pembantu berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP/815/X/2020.