Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan rapat gelar kasus akhir terkait permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Partalitoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Sumut, pejabat struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, serta tim yang menangani penyelesaian perkara pertanahan.
Rapat gelar kasus akhir ini bertujuan untuk menelaah secara menyeluruh aspek yuridis, teknis, dan administrasi yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses permohonan pembatalan SHM. Melalui forum ini, semua pihak terkait melakukan pembahasan mendalam terhadap data, dokumen, serta fakta lapangan guna memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Kanwil BPN Sumut menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, agar nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pihak yang berkepentingan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menambahkan bahwa gelar kasus akhir ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, sekaligus bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan yang profesional serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
” Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan proses permohonan pembatalan SHM di Kelurahan Partalitoruan dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku, serta menghasilkan keputusan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Saut Halomoan Simarmata S.siT. MAP, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
(ZS)















