TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan peninjauan lapang atas permohonan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta tidak menimbulkan permasalahan pertanahan di kemudian hari. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, pengukuran, serta pengecekan kondisi lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, petugas memastikan kesesuaian lokasi permohonan dengan peta rencana tata ruang wilayah, memperhatikan aspek penggunaan lahan di sekitar lokasi, serta melakukan klarifikasi terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Dengan dilaksanakannya peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya keteraturan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan.
(ZS)