TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan ekspose Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baik untuk kegiatan Berusaha maupun Non Berusaha, bertempat di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa 09 September 2025
Ekspose ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang oleh pemohon telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ekspose dilakukan secara transparan dengan menghadirkan pihak pemohon serta tim teknis Kantor Pertanahan.
Saut Halomoan Simarmata, S.SiT. M.A.P. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa penerbitan PKKPR tidak hanya sekadar pemenuhan administrasi, namun juga merupakan instrumen penting untuk menjamin keteraturan tata ruang dan keberlanjutan pemanfaatan tanah.
“Dengan adanya Pertek sebagai dasar penerbitan PKKPR, kita memastikan setiap kegiatan usaha maupun non usaha berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPN Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah.
(ZS)