banner 468x60
Kec. Muara

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Hutanagodang

Avatar photo
3731
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Hutanagodang

Sebarkan artikel ini

Muara – ​Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara. (26 September 2025)

​​Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

banner 468x60

” Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai agunan untuk permodalan usaha.” ujar Saut Simarmata kepada awak media.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Taput Masuk 30 Besar Nasional Penggiat Access Reform 2025

​program PTSL adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Dengan Ini masyarakat agar menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkannya dengan bijak. Masyarakat di Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara menyambut baik kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak warga merasa lega karena tanah yang selama ini dikuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertipikat.

Baca Juga :  ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Utara Lewat Zoom Ikuti Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara

​​Dengan penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sekaligus mendukung percepatan terciptanya data pertanahan yang tertib dan terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!