TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyerahan sertipikat tanah secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan sertipikat tanah dilakukan baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pelayanan rutin pertanahan. Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ekonomi seperti akses permodalan dan peningkatan produktivitas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan sertipikat ini tidak hanya merupakan bentuk pelayanan administratif, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak atas tanah yang jelas dan terlindungi oleh hukum. Kami akan terus berupaya mempercepat pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan semangat pelayanan prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan setiap bidang tanah di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara memiliki sertipikat yang sah dan tertib administrasi.
(ZS)















