Sipoholon – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan upaya penyelesaian sengketa pertanahan atas permohonan masyarakat di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan, kepastian hukum, serta penyelesaian permasalahan pertanahan di tengah masyarakat.
Upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan klarifikasi, pengumpulan data yuridis dan fisik, serta fasilitasi musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa. Proses ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis guna menciptakan suasana kondusif serta mengutamakan penyelesaian secara musyawarah mufakat. Diharapkan, melalui proses ini dapat tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat.
(Red)















