TAPUT— Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Aek Nauli IV pada hari Kamis (12 Juni 2025) kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangkaian pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aek Nauli IV, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga pemilik bidang tanah yang menjadi sasaran program. Dari pihak Kantor Pertanahan, hadir tim pelaksana PTSL yang memberikan pemahaman mendalam mengenai tujuan, manfaat, tahapan pelaksanaan, serta dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam penyampaian materinya, tim dari Kantor Pertanahan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program PTSL, khususnya dalam hal pengumpulan data yuridis dan fisik, serta memastikan keabsahan kepemilikan bidang tanah yang akan didaftarkan.
“Melalui program PTSL, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik serta turut aktif dalam proses pelaksanaannya,” ujar perwakilan dari Kantor Pertanahan.
Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif antara peserta dan narasumber. Masyarakat menyambut baik program ini dan berharap dapat segera memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara sah dan gratis melalui skema PTSL.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalisasi tanah semakin meningkat, serta pelaksanaan PTSL di Desa Aek Nauli IV dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
(Red)