Pangaribuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Batu Manumpak. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diakui secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain sebagai agunan permodalan usaha.
Masyarakat Desa Batu Manumpak menyambut baik pelaksanaan penyerahan sertipikat PTSL ini dan mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen untuk melaksanakan program PTSL secara berkelanjutan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(Red)















