Taput – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas sebidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Siborongborong. (20/02)
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi dan pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat hak atas tanah dimaksud.
Dalam pelaksanaannya, pejabat yang berwenang memandu pengucapan sumpah yang disaksikan oleh petugas terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan pemohon serta memberikan kepastian hukum dalam penerbitan sertipikat pengganti.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan permohonan sertipikat pengganti karena hilang.
Melalui pelaksanaan sumpah ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Kecamatan Siborongborong.
(Red)















