TAPUT — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan gelar kasus terkait penyelesaian sengketa tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Kegiatan gelar kasus ini menghadirkan tim teknis, pejabat struktural, serta pihak-pihak terkait yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Melalui forum ini, seluruh data, dokumen, serta fakta lapangan dipaparkan secara komprehensif untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa gelar kasus merupakan mekanisme penting dalam proses penanganan sengketa atau konflik pertanahan. Dengan adanya forum ini, setiap permasalahan dapat dianalisis secara mendalam sebelum diambil keputusan atau rekomendasi yang tepat.
“Gelar kasus menjadi wadah untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan telah sesuai prosedur, serta semua pihak mendapat kesempatan yang adil dalam proses klarifikasi,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Melalui proses penanganan sengketa yang terbuka dan terstruktur, diharapkan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat terwujud dengan baik.
Dengan terselenggaranya gelar kasus ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah tetap menjadi prioritas guna menjaga harmonisasi dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah setempat.
(RED)















