TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Pertanahan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta langkah-langkah dalam mengantisipasi terjadinya perselisihan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, memberikan penjelasan mengenai berbagai faktor penyebab sengketa tanah, mulai dari tumpang tindih sertipikat, batas bidang tanah yang tidak jelas, hingga peralihan hak yang tidak tercatat dengan baik. Masyarakat juga diberikan arahan tentang prosedur hukum serta layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk menjamin kepastian hak atas tanah.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa Bapak Drs. Toga P Sihotang,S.H., M.Si. dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan lebih baik daripada penyelesaian, sehingga masyarakat diharapkan dapat melakukan pengurusan tanah sesuai prosedur resmi dan memanfaatkan program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta layanan digital pertanahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga dokumen kepemilikan tanah dan segera mengurus jika masih ada bidang tanah yang belum bersertipikat. Dengan begitu, potensi sengketa dapat diminimalisir sejak dini,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga pemilik tanah. Mereka berharap melalui pemahaman yang lebih baik, kasus sengketa tanah di daerah dapat ditekan, dan kepastian hukum hak atas tanah semakin terjamin.
Dengan adanya kegiatan ini, BPN berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, sehingga tanah benar-benar dapat menjadi aset yang memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi pemiliknya.
(ZS)