banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Kantor Dinas PUPR Bitung Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak, Plt Ketua PWI Bitung : Hina Simbol Negara Copot Kadis PUPR

Avatar photo
45
×

Kantor Dinas PUPR Bitung Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak, Plt Ketua PWI Bitung : Hina Simbol Negara Copot Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini

Bitung, — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (PUPR) merupakan kementerian atau dinas yang bertugas mengurusi pembangunan infrastruktur dan penataan ruang di kota Bitung pada Kamis 22 Mei 2025, namun sudah menuai kritik tajam dari publik terkait bendera merah putih.

Pasalnya, Kritik itu muncul setelah ditemukannya pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan lusuh serta masih tergantung bendera merah putih dari pagi sampai pagi 1X24 jam tidak pernah di turunkan.

banner 468x60

Pantauan beberapa awak media terkait pemandangan tidak sedap dilihat di area depan kantor dinas PUPR Bitung, di mana bendera negara tampak berkibar tanpa adanya tindakan penggantian dari pihak terkait ada apa Dinas PUPR Bitung.

Dalam hal ini Plt Ketua PWI Bitung Adrianus Pusungunaung, angkat bicara dimana memicu reaksi keras karena dinas PUPR Bitung dugaan langgar aturan.

“Pengibaran bendera semestinya di naikan dan diturunkan, ada jam yang di atur sesuai aturan kalau seperti ini tidak pernah di turunkan maka terjadi sobek hal inj adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara yang sangat serius oleh Dinas PUPR Bitung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Dampingi Kasad Tinjau Progres Pembangunan Rumdis Prajurit dan Rehab Kantor Koramil

“Hal ini sangat jelas melecehkan lambang negara kita yang telah di perjuangkan oleh orang tua kita pada waktu merebut kemerdekaan Indonesia sampai 1945, hingga saya meminta Walikota Bitung segera copot kepala dinas PUPR Bitung dalam hal ini lalai menjalankan tugasnya menjaga dan mematuhi aturan, ” tuturnya.

Sambungnya lagi, hal ini tidak ada alasan yang bisa membenarkan pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak sobek, kusam dan tidak pernah di turunkan.

“ Memang ini soal simbol negara bukanlah hal yang kecil karena itu aturan hal ini mengenai nasionalisme apalagi pemimpin di salah satu institusi negara tidak peduli mengenai aturan yang dikeluarkan negara Indonesia dalam hal ini dia tidak bisa merangkul masyarakat hingga mengajak dan menghargai Merah Putih ini perlu,”bebernya.

Baca Juga :  Dampingi Presiden Joko Widodo Di Pasar Brahrang Binjai

“Padahal setiap Senin sudah pasti ada apel dan bendera merah putih dikibarkan setiap hari sudah menjadi rutin kalau seperti ini tidak ada yang menyadari kalau bendera sudah sobek dan kusam berarti tidak pernah kasih turun,” terangnya.

Berikut aturan yang di keluarkan Negara kita Indonesia : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Tata Upacara, pengibaran bendera dalam kondisi rusak, lusuh, atau sobek merupakan pelanggaran hukum.

Pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sesuai dengan pasal 235 huruf b RUU KUHP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta.

Selain itu, menurut Pasal 67 huruf b Jo pasal 24 huruf c Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang ancaman hukuman pengibaran bendera kusut dan robek. Pasal ini menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta.

Baca Juga :  Komsos Kali Ini Babinsa Koramil 05/Panite, Upayakan Promosi Ikan Segar Lewat Medsos, Simak!

Bendera Merah Putih sebagai lambang negara merupakan simbol identitas, kedaulatan, dan persatuan bangsa. Oleh sebab itu, setiap warga negara dan institusi wajib menjaga kehormatannya. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak berarti merendahkan simbol negara.

Ketua Plt PWI Bitung menyayangkan insiden seperti ini, ini menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh pengelola instansi pemerintah di daerah terkait kalau melanggar aturan, harapnya agar tidak mengulangi hal ini,”

Hingga berita ini diturunkan awak media masih menunggu konfirmasi dan jawaban kepala dinas PUPR Bitung yang sudah di konfirmasi melalui Via messenger Facebook namun belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas terkait.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!