banner 468x60
Kota Gunungsitoli

Kadis Lindup Gunung Sitoli Berkelit, Ditanya Terkait Keberadaan AMP Di Desa Teluk Belukar

Avatar photo
32868
×

Kadis Lindup Gunung Sitoli Berkelit, Ditanya Terkait Keberadaan AMP Di Desa Teluk Belukar

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Keberadaan AMP (Aspal Mixing Plant) di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli utara, Kota Gunungsitoli diduga merusak lingkungan hidup. Keberadaan AMP tersebut merusak keanekaragaman satwa liar Aves dan mamalia 48 jenis Aves dan 6 jenis mamalia pada tahun 2017 sesuai hasil penelitian Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat dan daerah desa Teluk Belukar, dimana wilayah tersebut masuk kategori ruang terbuka hijau (RTH) bukan daerah kawasan Industri.

Hal ini pun dikonfirmasi kepada Ir. Ignasius Nando Harefa sebagai kepala dinas Lingkungan Hidup kota Gunungsitoli, beliau menjelaskan bahwa terkait izin lingkungan hidup UKL/ULP dan amdalnya langsung saja ditanyakan kepada Dinas Perizinan,

banner 468x60

” Karena ini adalah berbasis OSS dengan izin harap mempertanyakannya ke Dinas Perizinan.” jawab Ir. Ignasius Nando Harefa via aplikasi WA. (18/09/2025)

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut Tahun 2025

Ditanya terkait amdal, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu kajian mendalam mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk menjadi prasyarat dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha atau kegiatan dan untuk mencegah serta mengendalikan kerusakan lingkungan, sehingga memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si resmikan sekaligus serah terima Gedung UPTD SD Negeri 076059 Lololawa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa

” OSS yang menentukan pak detailnya ke Dinas Perizinan,” sambungnya.

Menurut salah seorang Pegawai di Instansi Perizinan kota Gunungsitoli yang tidak mau di sebutkan namanya menanggapi, bahwa apa yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup tidak benar.

” Ini Kadis menimpakan semuanya ke kami,seharusnya kadisnya mengecek Oss(Online single submission) apakah sudah mengurus izinkah atau tidak perusahaan PT. Mawar Sharon Megah Mulia AMP (Aspal Mixing Plant) terkait UKL/ULP dan Amdalnya itukan Pekerjaan dinas lingkungan Hidup” ujar pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunung Sitoli.

Baca Juga :  Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Panitera Pengadilan Gunungsitoli Terkait Dugaan Pemerasan

Dalam hal ini, banyak pihak menuding bahwa Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli diduga bermain mata dengan pihak PT. Mawar Sharon Megah Mulia untuk mengabaikan dampak kerusakan lingkungan hidup.

Sampai berita ini turun Awak media telah konfirmasi Humas PT. Mawar Sharon megah Mulia No WhatsApp 08211753xxxx belum ada tanggapan.

(Happy A.Zalukhu)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!