Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV mengimbau Kepada Perguruan Tinggi Swasta diseluruh pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini disampaikan Kabag Umum LLDIKTI Wilayah XV, Abdurahman Abdullah Pada Selasa, 24/062024
Abdurrahman Abdullah, dalam Pelaksanaan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas PPKS yang dilaksanakan di Hotel Neo Kupang, Selasa (24/Juni/2024) LLDIKTI XV mewajibkan semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTT untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dirinya menghimbau semua Pengurus Tinggi Swasta Di wilayah NTT Di wajibkan Untuk membuat Satgas agar kemudian bisa menangani kasus-kasus Kekerasan Seksual Yang akan terjadi di lingkungan Kampus.
Dikatakan, ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat terkhususnya kepada mahasiswa Pengurusan Tinggi PTS.