banner 468x60
Kab. KupangProv Nusa Tenggara Timur

Isi SP2HP Dinilai Merugikan Rasa Keadilan Hukum; Nenek Petronela Tilis Minta Irwasda Polda NTT Periksa Penyidik AIPDA Agustinus Bria Seran

Avatar photo
1422
×

Isi SP2HP Dinilai Merugikan Rasa Keadilan Hukum; Nenek Petronela Tilis Minta Irwasda Polda NTT Periksa Penyidik AIPDA Agustinus Bria Seran

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Kupang, Fokus news- Isi SP2HP yang diterima Pelapor Petronela Tilis, dinilai sebagai yang merugikan rasa keadilan. Karena baik point 2, 3 dan 4 (materi SP2HP) yang dikeluarkan Penyidik melalui IPTU Sumaryono Heru Pandoko Kapolsek Noemuti tanggal 20 Januari 2025, jelas jauh dari spirit pasal 406 KUHP Pidana.

“Setelah menerima dan kemudian mendengar dengan saksama isi SP2HP yang dibacakan, saya sontak kaget. Lalu sejenak bertanya dalam hati, apakah jawaban atas pertanyaan penyidik adalah soal dugaan perusakan atau sebaliknya. Atau jangan-jangan ada sesuatu? Kalau betul ada sesuatu, pimpinan diatas tolong periksa orang ini (Periksa Penyidik Aipda Agustinus Bria Seran,red),” terang Petronela Tilis kepada media melalui medium telepon celular, Senin (20/01/2025).

banner 468x60

Menurut Petronela, laporan dugaan perusakan yang dilaporkan ke Polsek Noemuti jelas sudah sesuai dengan pasal 406 KUHP.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Ayah Dan Anak Ditahan Oleh Kejaksaan Manggarai Barat

“Mengapa Terlapor Blasius Lopis tidak kemudian menegur saat pemasangan kawat duri itu. Kenapa dirusakan ketika sudah terpasang? Bila kemudian saya melaporkan yang bersangkutan ke aparat hukum atas dugaan perusakan, lalu apanya yang terbantahkan?, Atau terbantahkan karena pertanyaan jebakan soal kawat yang dirusakan itu bisa diperbaiki atau bisa dipergunakan kembali?,” kesal Nenek Petronela.

Baca Juga :  Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat Babinsa Kodim 1621/TTS Hadiri Mediasi Permasalahan Lahan/Tanah Di Desa Oinlasi

Terkait penyidilk akan menghadirkan pihak pertanahan dalam isi surat SP2HP adalah sesuatu yang sah-sah saja kata Nenek Petronela.

“Yang saya laporkan adalah dugaan tindak pidana perusakan bukan kasus perdata. Kasus Perdata itu urusan Pengadilan,” kritiknya.Sementara soal belum memenuhi unsur/bukti adalah tugas penyidik.

“Katanya unsur Barang Siapa (Terlapor), unsur dengan sengaja (secara sadar), unsur bersifat melawan hukum, unsur perbuatan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin sesuatu tidak dapat dipakai dan seterusnya sangat jelas. Pertanyaan-nya? apa yang belum cukup,” heran Nenek Petronela.

Baca Juga :  Demi Membantu Pasien Sekarat, Babinsa Koramil 1621 Rela Melakukan Hal Ini

Kepada Media nenek Petronela Tilis menggantungkan harapan besar agar rintihan hatinya dapat didengar petinggi Polri.

Terkait adanya dugaan kejanggalan pemeriksaan, Nenek Petronela Tilis dengan rendah hati meminta bahkan memohon kepada Irwasda Polda NTT untuk memanggil dan memeriksa Penyidik Aipda Agustinus Bria Seran karena di nilai tidak profesional menyelidik dan menyidik dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan pada tanggal 24 Desember 2024 dan baru diproses pada tanggal 9 Januari 2025.

(Kevin)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!