banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Forkompincam Harian Melaksanakan Kunjungan Kerja Tatap Muka Dengan Pemerintah Desa

Avatar photo
665
×

Forkompincam Harian Melaksanakan Kunjungan Kerja Tatap Muka Dengan Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Samosir – P. Hartopo MH. Manik, SSTP selaku Camat Harian memimpin Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Harian yang dihadiri oleh Polsek Harian Boho Aiptu J.M Pasaribu, Peltu Bambang Muliadi Batuud Koramil 04/Harian Boho, Sekretaris Kecamatan Harian Josro Tamba Mamelaksanakan kunjungan kerja Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Harian melalui pertemuan tatap muka dengan pemerintah desa dan masyarakat pemilik lahan Desa se-Kenegerian Harian mulai pukul 14.45 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Harian pada Selasa 10/10/2023 dalam rangka sosialisasi pencegahan dan penanganan dan penegasan Himbauan Stop Karhutla, yang dihadiri Kepala Janji Martahan Patam Pasaribu,Kepala Desa Turpuk Sagala Sihar Sagala SH,Kasipem Kantor Camat Harian Minda br Malau,beberapa Kepala Dusun dan Masyarakat.

 

banner 468x60

Pada saat membuka kegiatan pertemuan tatap muka tersebut, Camat Harian P.Hartopo MH.Manik menyampaikan bahwa hampir setiap tahun banyak terjadi kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Harian dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Harian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pencegahan dan penanganan kejadian Karhutla sehingga pertemuan dengan masyarakat dan pemerintah desa dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan bahaya yang diakibatkan Karhutla dan ancaman sanksi dan hukuman pidana bagi masing-masing pelaku Karhutla sehingga diharapkan pada waktu yang akan datang Karhutla yang sumbernya pembersihan lahan dengan cara membakar dapat berkurang atau nihil di Kecamatan Harian.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi, Tiga Orang Diamankan

 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi masing-masing unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan yang muatannya terkait sosialisasi pencegahan dan penanganan dan penegasan Himbauan Stop Karhutla khususnya kepada pemilik lahan yang berbatasan dengan lereng bukit.

 

Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan Harian Josro Tamba Mengatakan Kegiatan tatap Muka Dengan Masyarakat Se-Kenegrian Harian adalah Upaya pencegahan Karhutla dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan “Humanis” sosialisasi dan edukasi pembersihan lahan tanpa dibakar sangat dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.serta mengedukasi masyarakat, salah satunya tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Harapannya, dengan rutin memberikan imbauan bahaya Karhutla sejak dini, masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi Karhutla sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau, ujar Josro Tamba.

Baca Juga :  Proyek Siluman Gentayangan Di Pollung, Masyarakat Berharap Kepada Pemkab Humbahas Untuk Evaluasi Kegiatan

 

Sementara Itu, Aiptu MJM.Pasaribu juga menambahkan bahwa Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Polres Samosir dan Batalyon Akpol 2003 Resmikan Sumur Bor Bagi Warga Desa Sianting-anting Kecamatan Pangururan 

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Mudah mudahan dengan kegiatan sosialisasikan ini,bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

 

Peltu Bambang Mulyadi Juga menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa sebagian besar wilayah Kecamatan Harian adalah desa yang rawan terjadi Karhutla, maka dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Harian & Polsek Harian Boho melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kenegerian Harian.

“Kami Selaku Forum Pimpinan Koordinasi Kecamatan Harian juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang membersihkan lahan agar tidak membakar lahan supaya tidak terjadi kebakaran.

Selain itu juga jangan buang puntung rokok sembarangan terutama di tempat perkebunan yang lagi di bersihkan,” ujarnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!