Toba – Pertambangan liar di Kabupaten Toba akhir-akhir ini semakin marak. Tambang-tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Seperti yang terjadi di Desa Siantar Tonga-tonga II, Kecamatan Sinar, dan Desa Gala-gala Pakkailan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, melakukan penambangan pasir yang diduga kuat ilegal. Sabtu (14/12)
Menurut warga bahwa kegiatan tersebut sudah lama beroperasi,
” Ini sudah lama beroperasi, tampaknya tidak ada larangan dari Pemkab Toba. Apakah mereka sudah dapat setoran kita tidak tahu.” kata inisial IS warga Desa Siantar Tonga-tonga.
Pada saat awak media konfirmasi kepada Kepala Desanya (Kades) lewat telephon seluler, namun tidak memberi tanggaban pada hari Kamis (12/12).
Selanjutnya, mengkonfirmasi ke pihak dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba terkait tambang pasir tersebut, juga tidak memberikan jawaban ataupun tanggaban pada hari Kamis (12/12).
Sementara di dalam Undang-undang (UU) jelas diatur mengenai pertambangan. Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan ilegal adalah UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana :
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun
2. Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Pihak-pihak terkait diminta supaya menindak tegas bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Toba membantu para pengusaha-pengusaha mengurus izin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pembangunan Kabupaten Toba.
(Red/BN)