Samosir – P. Hartopo MH. Manik, SSTP selaku Camat Harian atas nama Bupati Samosir memandu pengucapan Sumpah/Janji 7 (tujuh) orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Masa Bhakti 2023 -2029 bertempat di Kantor Desa Hariarapintu Kecamatan Harian,hari Kamis 26 Oktober 2023 yang dihadiri Sekretaris Kecamatan Harian Josro Tamba sekaligus Pj. Kepala Desa Hariarapintu dan Perangkat Desa Hariarapintu.
Kapolsek Harian AKP Efendi
Danramil 04/Harianboho Peltu Suheri.
Kepala Seksi Pemerintahan Minda Malau .
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Torang Tamba .
Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Nurmida Situmorang .
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Julpri Pasaribu .
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Pejabat Pelaksana Kantor Kecamatan Harian Sampe Gunawan Sihotang
Pimpinan dan Anggota BPD Hariarapintu Masa Bhakti 2017-2023
Karman SimbolonzPoltak Lumban Gaol,Tirades E. Situmorang, Santun Sitohang,Bernando Sitanggang.
Anggota BPD Terpilih Masa Bhakti 2023-2029 yang akan mengucapkan sumpah janji beserta keluarga; Rohaniawan Katholik dan Kristen, Perwakilan Masyarakat Desa Hariarapintu.
Camat Harian P.Hartopo MH.Manik SSTP dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Desa Hariarapintu Masa Bhakti 2017-2023 yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian di pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun dan kepada Anggota BPD baru dilantik mengucapkan selamat dan mengharapkan agar segera memahami dan menguasai tugas-tugas sebagai Anggota BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa sehingga penyelenggaran pemerintahan desa dapat berjalan dengan optimal.
Lebih lanjut, Camat Harian P.Hartopo Manik Juga Menjelaskan Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
Menggali aspirasi masyarakat
menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan/atau pendapat
Memilih dan dipilih,
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Mengelola biaya operasional BPD
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selanjutnya Larangan BPD diantaranya:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
sebagai pelaksana proyek Desa
menjadi pengurus partai politik dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, Ujar Hartopo Manik.
Adapun Anggota BPD Hariarapintu Masa Bhakti 2023-2029 yang dilantik adalah yaitu
Tirades E. Situmorang Perwakilan Dusun I
Betti J. Habeahan Perwakilan Dusun I
Poltak Lumbangaol Perwakilan Dusun II
Erwin Saputra Siregar Perwakilan Dusun III
Adrianus Ringgas Malau Perwakilan Dusun III Martopo Hutasoit Perwakilan Dusun III.
Erico Record Lumban Gaol Perwakilan Perempuan.
Usai Pelantikan BPD Tersebut,Sekretaris Kecamatan Harian yang Juga Pj Kades Hariara Pintu Josro Tamba Menyampaikan, dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD yang baru ini, diharapkan anggota BPD menjadi mitra pada Pemerintahan Desa Sebagai kelembagaan yang berstruktur di luar perangkat Desa, diharapkan BPD dapat membantu dalam program pembangunan.
“Terutama memajukan stabilitas pemerintahan Desa yang harmonis, dan sinergi dalam rangka mencapai kemakmuran,”
tentunya kita berharap tugas dan tanggung jawab yang di amanahkan mampu dilaksanakan dengan baik, sehingga membawa kemajuan bagi Desa Hariara Pintu, Ucapnya.
Selanjutnya, Plt Danramil 04/HB Peltu Suheri mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan anggota BPD Desa Hariara Pintu yang baru.
” Saya berharap, anggota BPD yang baru di lantik senantiasa dapat meningkatkan kerja sama, saling mengisi dalam pemerintahan desa maupun menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan Desanya,” tuturnya.