banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2024 dan Nota Pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Avatar photo
31
×

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2024 dan Nota Pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Samosir

 

banner 468x60

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan Nota Pengantar atas Ranperda APBD 2024 dan Nota Pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Samosir, Senin (9/10/2023

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga serta dihadiri oleh anggota DPRD. Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Kapten Arm G. Sebayang, KBO Intelkam Polres Samosir Ipda Boyke Siregar, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, serta Insan Pers.

 

Saat membuka rapat paripurna Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan berharap OPD Kabupaten Samosir telah menyusun program pembangunan dengan perencanaan yang matang sehingga target tercapai dengan baik, terutama ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Oleh karena itu, Pemda agar menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih komprehensif yang mengutamakan kebutuhan masyarakat di bidang perekonomian.

Baca Juga :  Oloan Nababan Hadiri Acara Pemakaman Warga Kecamatan Baktiraja

 

Dalam Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang memberi dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD Kab. Samosir TA. 2024

 

“Dengan kebersamaan serta komitmen yang sama, kita optimis dalam dalam pencapian target makro ekonomi 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi 5,9 %, Tingkat

Pengangguran Terbuka 1,0 %, Persentase Kemiskinan 11,2 %, Gini Ratio 0,298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 71,90% akan dapat terwujud”, kata Bupati Samosir.

 

Adapun uraian umum tentang Ranperda tentang APBD 2024 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 660.159.100.376,-, dengan rincian target PAD sebesar Rp. 79.923.559.252,- terdiri dari Pajak Daerah Rp.28.477.260.949,-, Retribusi Daerah Rp. 10.756.527.288,-, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan Rp. 7.000.000.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.33.689.771.015,-.

Baca Juga :  Pemdes Turpuk Sihotang Dan Pemdes Turpuk Malau Melakukan Aksi Membersihkan Eceng Gondok di perairan Danau Toba

 

Pendapatan Transfer sebesar Rp. 572.235.541.124,-, dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.539.477.967.000,-, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.32.757.574.124.

 

Belanja Daerah TA. 2024 ditargetkan sebesar Rp.681.159.100.376, dengan perincian Belanja Operasi sebesar Rp.484.464.484.003, Belanja Modal Rp.43.964.603.439, Belanja Tidak Terduga Rp.6.589.717.210, dan Belanja Transfer sebesar Rp.146.140.295.724,-.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Dana Insentif Fiskal TA. 2024 adalah sebesar Rp. 6.863.953.000, dan Dana Alokasi Khusus adalah sebesar Rp.217.161.720.000,-“, terang Vandiko Gultom.

 

Selanjutnya dalam Nota Pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Samosir menyampaikan sesuai amanat UU. No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ranperda ini disusun dan diajukan berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2023 ini, serta bagian dari komitmen Pemkab Samosir dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga :  Pj Sekda Samosir Sambut Kedatangan Peserta Festival Penulis Danau Toba (Lake Toba Writers Festival)

 

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disusun menjadi pedoman dan dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Samosir sesuai pasal 94 UU. No. 1 Tahun 2022”, ujarnya.

 

Vandiko menyampaikan, beberapa pengayaan terkait terbitnya UU No. 1 Tahun 2022, sebagai pengganti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Restrukturisasi dan Integrasi beberapa jenis pajak daerah yang ditujukan untuk mengurangi administrative dan compliance.

 

“Perubahan kebijakan ini diarahkan untuk menambah sumber PAD, namun tetap menyederhanakan dimana basis pemajakannya tetap, jenis pajak daerah yang dulunya 11 jenis, sekarang berubah menjadi 9 jenis”, terang Bupati Samosir .

banner 468x60
error: Content is protected !!