banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. LabuhanbatuKab. Labuhanbatu Utara

Bukti Kerjasama Masyarakat dengan Kepolisian, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus Bandar Narkoba

Avatar photo
28
×

Bukti Kerjasama Masyarakat dengan Kepolisian, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Labuhan batu raya

banner 468x60

 

Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus Peredaran Gelap Narkotika dalam satu hari di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. NAPITUPULU, SH menyampaikan bahwa Pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap 2 Kasus Penyalahguna Narkoba. Sabtu (20/01/2024).

 

Di TKP pertama di dusun ll kampung desa simangalam Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Hari rabu tanggal 17 Januari pukul 18.15 wib berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial KAH alias RUL, Lk, dusun ll kampung baru desa simangalam Kecamatan Kualuh Selatan dan SS alias PIYAN, Lk, dusun l stasiun KA Desa simangalam kec. kl selatan berhasil diringkus saat mengedarkan sabu-sabu seberat 0,58 gram bruto.

Baca Juga :  Dinas PUTR Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Tabel ITBX dan Pola Ruang Penyusunan RDTR WP Simanindo dan WP Onan Runggu.

 

Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah Gubuk yg terletak di TKP sering dilakukan sebagai tempat transaksi jual Narkoba. Bermodalkan informasi tersebut, Tim dari Polsek Kualuh Hulu berangkat ke Lokasi dan melakukan penggerebekkan dan berhasil
mengamankan 2 orang laki laki berinisial KAH alias RUL dan SS alias PIYAN. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip trasparan sedang yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto : 0,58 gram ,1 bungkus plastik klip transparan besar yg didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kecil, 1 buah timbangan digital , 1 set alat hisap yg terbuat dari botol Pepsi warna hijau, 2 buah kaca pirek, uang sebesar Rp 160.000.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memeriahkan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 Persatuan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI ) Cabang Kupang Mengelar Hal Ini

 

Di TKP Kedua di Dusun 2B Desa Damuli Kebun
Kecamatan Kualuh Selatan, sekira pukul 20.30 Wib, seorang pria berinisial SB Als SAMSUL, Lk, 27 tahun warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan juga berhasil ditangkap karena ditemukan barang barang padanya – 1 buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek yg berisikan sabu seberat 0,82 gram dan 1 bks plastik Klip Kosong Besar yg berisikan 45 Bks plastik klip kosong transparan.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Harian Menghadiri Musyawarah Desa & RKP Tahun 2024  di Desa Turpuk Malau 

 

Atas perbuatan mereka, Ketiga Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian.

banner 468x60
error: Content is protected !!