TAPUT – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan pengumpulan berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. (18-06-2025)
Pengumpulan berkas ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan program PTSL 2025 yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan pengumpulan berkas PTSL ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah berjalan efektif dan selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara manyatakan bahwa pengumpulan berkas PTSL ini serentak dilakukan dibeberapa desa di Tapanuli Utara.
“Kegiatan hari ini khusus pengumpulan berkas PTSL dilakukan dibeberapa Desa di Kabupaten Tapanuli Utara, yakni Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan, Desa Sitabotabo Toruan, Desa Lumban Inaina Kecamatan Siborongborong. Dalam hal ini Pemerintah lewat BPN terus melakukan pelayanan terbaiknya bagi kepengurusan sertifikat atas hak tanah.” ungkap Saut Halomoan Simarmata kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utar.
Program PTSL 2025 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum hak atas tanah.
(ZS)