BITUNG – ZA (44) Seorang bapak di Kota Bitung ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, setelah terungkapnya pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, rabu (19/12/2024).kemarin
Diketahui bahwa aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, minggu (22/12/2024).
Dan kasus ini terbongkar setelah tersangka melakukan pencabulan berulang- ulang kali kepada korban tepat pada bulan september 2024 korban mengadu kepada neneknya atas perbuatan tersangka atas dirinya.”Kataya
Mendengar hal tersebut, nenek korban AL (66) merasa keberatan dan langsung membuat laporan hal tersebut ke polres Bitung.
Korban AR (18) tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul, karena diancam tidak akan di sekolahkan serta tidak di beri uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku kepadanya.”Tambahnya
Adapun kronologi kejadiannya pada tanggal 13/1/2024 korban sedang tidur di kamar, tiba tiba pelaku AZ (44) tak lain sebagai ayah kandung korban masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih badan korban dan menggeranyangi korban sehingga korban kaget dan mendorong pelaku.”Pungkasnya
Namun usahanya tidak berhasil pelaku tetap melakukan perbuatan cabul kepada korban, hingga bulan agustus 2024 dan perbuatan pelaku ini berulang-ulang kali dilakukannya.” Lanjutnya
Pada saat penangkapan pelaku ZA (44) sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan menunjukan beberapa bukti chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku ditangkap saat mengantri pemuatan barang kontainer di pelabuhan peti kemas Bitung, selanjutnya pelaku ZA (44) alias Onong langsung di bawah ke mako Polres Bitung, diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim kemudian diamankan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.” Tutupnya
(Ramlan)