HUMBAHAS – Bantuan pengadaan perangkat Komputer dari pemerintah ke sekolah SMK Negeri Tarabintang, Kabupaten Humbahas diduga syarat penyelewengan. Faktanya, Ronal Sitinjak sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang mengatakan bahwa sejak berdirinya sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang tersebut tidak pernah menerima bantuan berupa komputer selain bangunan Gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ditanya, apakah sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang tahun 2017 pernah menerima bantuan pengadaan perangkat komputer?
” Pada masa itulah kita ke Provinsi, apabila siswanya tidak mencapai dua ratus enam belas, maka tidak bisa menerima bantuan.” jawab Ronal Sitinjak. ( 10-11-2025)
Ronal Sitinjak juga menyampaikan, bahwa sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah pusat karena syarat siswanya tidak mencukupi.
Ditanya, apakah ada pengadaan komputer dari Dinas diterima oleh sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang?
” Tidak ada pengadaan komputer sama kami. Karena kami tidak bisa menerima karena siswa kami tidak mencapai dua ratus enam belas.” jawab Ronal.
Komputer yang dipakai siswa sekarang dari mana?
” Dari BOSlah, dibeli” jawabnya.
Menurut informasi dari pihak dinas terkait bahwa kepala sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang pernah menerima bantuan pengadaan Perangkat Komputer.
” SMK Negeri 1 Tarabintang pernah menerima bantuan pengadaan perangkat Komputer, dan dulu juga pernah bermasalah sehingga dirinya pernah diperiksa di Tipikor Polres Humbahas, bahkan dari toko mana dibelanjakan kita tahu. SMK Negeri 1 Tarabintang pernah menerima bantuan pengadaan perangkat komputer sebanyak 20 unit dengan Rp. 27juta per-unitnya.!” terang inisial N yang tidak ingin disebut namanya.
Sementara menurut informasi bahwa unit komputer rakitan dibelanjakan dengan harga 2,5juta per-unit.
Bantuan pengadaan Komputer di Sekolah SMK Negeri 1 Tarabintang menjadi misteri, sebab menurut kepala Sekolah bahwa dirinya pernah dilaporkan ke Tipikor Polres Humbahas karena masalah tersebut, namun Ronal Sitinjak mengatakan bahwa laporan itu mengada-ada yang merepotkan dirinya harus menghadiri undangan klarifikasi Tipikor Polres Humbahas.
Dengan terbitnya berita ini, diharap kepada pihak Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut karena tidak menutup kemungkinan bahwa dalam hal tersebut terjadi penggelapan atau pun mark up.
(Timbul Simanjuntak)















