KUPANG – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk badan hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda. Pengajuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT pada Selasa, 3 Maret 2026.
Charlie menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut mewajibkan BUMD berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
“Substansinya tidak banyak berubah. Ini lebih pada penegasan bahwa perusahaan ini sepenuhnya milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Charlie, ada dua poin utama dari perubahan ini. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik daerah. Kedua, memperluas tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menekankan, berbeda dengan PT murni yang fokus pada profit, Perseroda memiliki mandat ganda, yakni tetap sehat secara bisnis sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dari sisi tata kelola perusahaan (good corporate governance), Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal seperti komisaris, komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi juga telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga sistem kontrol perusahaan akan semakin kuat.
Selain aspek regulasi, percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Charlie mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyertaan modal dari Pemda hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Jika belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah belum bisa melakukan setoran modal. Itu sebabnya perubahan ini perlu segera dituntaskan,” jelasnya.
Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Kendati demikian, Charlie memastikan bahwa secara operasional tidak akan ada gangguan. Struktur dasar perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
(Kevin)















