banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

ATR/BPN Tapanuli Utara Serahkan 53 Sertifikat Kepada Warga Desa Sipahutar II

Avatar photo
572
×

ATR/BPN Tapanuli Utara Serahkan 53 Sertifikat Kepada Warga Desa Sipahutar II

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sipahutar II , Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara . Sertifikat yang diserahkan yaitu Sejumlah 53 sertifikat.( 20 Januari 2025)

 

banner 468x60

Penyerahan Sertipikat PTSL ini merupakan momen yang sangat penting bagi masyarakat desa tersebut. Acara ini diadakan untuk memberikan pengakuan resmi kepada pemilik tanah yang telah mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Baca Juga :  Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata

Proses penyerahan sertipikat PTSL diawali dengan sambutan dari kepala desa, yang mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraan atas kesuksesan program ini. Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada beberapa pemilik sertipikat, sebagai representasi dari keseluruhan sertipikat yang akan diserahkan.

Baca Juga :  BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Lebih Aman Dan Dapat Diakses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam acara ini, sertipikat PTSL diserahkan secara simbolis kepada para pemilik tanah yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat.

Warga Desa Sipahutar II yang sudah mendaftarkan tanahnya, warga juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Utara.

” Dengan dengan sertifikat ini kami sudah jelas mendapat kemudahan dalam berusaha, dan paling utama adalah kepastian hukum atas kepemilikan tanah kami.” ucap Marga Silitonga warga Desa Sipahutar II.

Baca Juga :  BPN Tapanuli Utara Serahkan 60 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepada Warga Desa Sabungan Nihuta II

Penyerahan sertipikat PTSL ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Dengan adanya sertipikat PTSL, pemilik tanah dapat memiliki bukti legalitas yang sah atas kepemilikan tanah mereka.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!