Toba – Salahsatu Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara tidak pernah ditempati oleh oknum Bidan desa. Sementara Poskesdes itu adalah salahsatu aset negara. Selasa (27/05)
Undang – undang yang mengatur bidan desa adalah Undang -undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kebidanan, termasuk pendidikan, registrasi, izin praktik, dan tugas bidan. Selain UU kebidanan, terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan, yang mengatur lebih lanjut mengenai izin praktik bidan.
Tugas dan kewenangan bidan adalah pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan reproduksi, serta pelayanan keluarga berencana. Bidan juga dapat menerima pelimpahan kewenangan dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam keadaan tertentu.
Poskesdes Ompu Raja Hutapea Timur tidak pernah ditempati oleh bidan desa. Faktanya, awak media beserta Tim sering mendatangi poskesdes tersebut namun tertutup dan tergembok.
Salahsatu warga desa Ompu Raja Hutapea Timur yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa bidan desa tidak pernah menempati poskesdes tersebut serta tergembok. bidan desa tidak pernah melakukan kegiatan di poskesdes tersebut.
“Bidan desa tidak pernah disini pak, kalaupun datang, hanya memasang bendera saja pak, habis itu menutup dan menggembok kantor poskesdes”, ungkapnya.
Ditambahkannya, “saya pernah berobat sama bidan desa tersebut tetapi berbayar dan tidak bisa berutang, harus kontan”, tutupnya.
Oknum bidan desa Ompu Raja Hutapea Timur saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whatshapp, namun enggan memberikan tanggaban.
Pihak-pihak terkait diminta supaya turun langsung kelapangan, dan menindak tegas oknum bidan desa yang melanggar UU serta yang lari dari garis koridor.
Red.toba/BN