BITUNG – Sial nasibnya yang dialami seorang warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, diamankan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung.
Warga tersebut berinisial J (30) diamankan Tim Tarsius setelah melakukan kekerasan terhadap ibu rumah tangga tak lain sebagai istrinya, Gratia EM (26) sabtu (17/05/2025).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Anggai menambahkan Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pesta minuman keras di samping rumahnya dan ditegur oleh korban pelaku merasa tidak terima dan mengamuk.
Tak sampai disitu pelaku menghancurkan lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut.” Ujarnya
Tim Patroli Tarsius Presisi merespons laporan korban dan mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk serta barang bukti 1 bilah samurai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.” Lanjut Kasi Humas
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan tindakan ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memberikan perlindungan atas perlakuan mereka kepada korban.” Pungkasnya
(Ramlan)