banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Ancam Warga Pakai Sajam dan Provokasi Hingga Nyaris Tarkam Residivis Diamankan Polisi di Bitung

Avatar photo
31
×

Ancam Warga Pakai Sajam dan Provokasi Hingga Nyaris Tarkam Residivis Diamankan Polisi di Bitung

Sebarkan artikel ini

KOTA BITUNG – Seorang lelaki berinisial JL (20) mondar – mandir membawa senjata tajam jenis tumbaka sambil mengancam warga sekitar di amankan polisi Sektor Matuari

Kejadian ini terjadi pada siang bolong dan sempat menghebohkan warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian Kota Bitung minggu (22/09/2024) ” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60
Pelaku Saat Ancam Warga

Lelaki JL (20) merupakan seorang residivis baru sebulan bebas, pada saat melakukan aksinya sesekali berteriak, sambil mengeluarkan kata kotor (makian) terhadap warga sekitar dan memanggil warga untuk saling membunuh.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Kolaborasi Polsek Matuari dan Patroli Presisi Polres Bitung Amankan TKP Tawuran Siswa Antar Sekolah

Iptu Abdul Natip Anggai menambahkan
aksi yang dilakukan lelaki JL (20) sempat memancing kemarahan warga sehingga mereka keluar rumah dan nyaris memicu Tarkam antara masyarakat Girian Bawah dan Girian Weru Satu.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Samosir Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Event Aquabike World Championship 2023

Dimana pelaku JL (20) memanggil Warga Girian Bawah yang sudah tersulut emosinya dengan mengacung- acungkan sajam jenis tumbaka supaya warga mengejarnya masuk di wilayah Kelurahan Girian Weru Satu beruntung warga Kelurahan Weru Satu, tidak terpancing dengan provokasi residivis ini.”Katanya

Barang Bukti Sajam Yang Dibawa Pelaku

Gerak cepat petugas dari Polsek Matuari dibawah pimpinan Kapolsek AKP Yusi Kristiani, SE. didampingi Kanit Reskrim Polsek Matuari Iptu Ongen Makawimbang bersama 5 anggota piket, langsung gerak cepat menenangkan warga, mencari dan menangkap pelaku lelaki JL berserta barang buktinya.”Lanjutnya

Baca Juga :  Cepat Atasi Stunting, Pemkab Taput Raih Penghargaan Dari BKKBN

Penyidik Unit Reskrim Polsek Matuari saat ini sedang melakukan proses penyidikan terhadap pelaku JL dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.”Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!