BITUNG – Humas Polres Bitung – Pulang mabuk ditegur nenek, pemuda Girian lelaki JSL (18 tahun) marah dan mengancam neneknya Katin Harun dengan panah wayer, akhirnya di amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Minggu 19/1/2025.
Waktu penangkapan minggu 19/1/2025, sekitar pukul 00,00 Wita, Lokasi Penangkapan di Kelurahan Girian bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Ia menambahkan adapun identitas pelaku lelaki JSL, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Girian weru dua kecamatan Girian Kota bitung.” Ujarnya
Di mana kronologi kejadiannya pada hari Jumat 17/1/2025 sekitar pukul 20.00 Wita, ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung ke dapur dan makan.” Katanya
Saat makan, pelapor (nenek pelaku) datang memarahi pelaku karena pelaku sering membawa sajam jenis pisau dan panah wayer serta sering ikut ikutan tawuran antar kelompok anak muda
Karena merasa kesal, pelaku langsung mengambil sajam jenis panah wayer dan melakukan pengancaman terhadap pelapor (Nenek Pelaku) dengan menarik pelontar panah wayer dan mengarahkan ke arah tubuh nenek pelaku.” Pungkasnya
Pelaku.mengancam neneknya sambil mengatakan ” ngana kita da makang mo ganggu, ta panah se mati pa ngana tre – “Kamu saya sedang makan di ganggu, saya panah kamu sampai mati ”
mendengar hal tersebut, pelapor merasa ketakutan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.”Katanya
Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan sedang bersama dengan pacarnya Tim kemudian langsung bergegas menuju ke rumah dan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang pelaku simpan di atas plafon rumah.” Lanjutnya
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan ternyata pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus dan tawuran antar kelompok anak- anak muda di Kota Bitung dengan membawa senjata tajam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1(Satu) Pelontar dan 9(sembilan) anak panah wayer di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut dengan pasal yang di sangkakan,.Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tutupnya
(Ramlan)