banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Akun Facebook Ratna R Lubis Resmi Dilaporkan Ke Polres Taput Atas Komentar Dugaan Penghinaan Terhadap Insan Pers

Avatar photo
2370
×

Akun Facebook Ratna R Lubis Resmi Dilaporkan Ke Polres Taput Atas Komentar Dugaan Penghinaan Terhadap Insan Pers

Sebarkan artikel ini
Gambar || Mardiono Simanjuntak Didepan Kantor Polres Tapanuli Utara Dan Surat Tanda Terima Laporannya

TAPUT – Akun Facebook atas nama Ratna R Lubis yang diduga milik Ratna Rotua Lubis kepala unit BRI Siborong-borong resmi dilaporkan ke Polres Taput terkait dugaan penghinaandengan  terhadap profesi Jurnalis dan profesi Advocad dikomentar salah satu postingan video diakun facebook Jusniar Pasaribu.(10/06/2025)

Ada pun akun Facebook atas nama Ratna R Lubis dituding menghina profesi Wartawan dan Advocad dengan komenan sebagai berikut,

banner 468x60

“Dek Nurrrr, Semoga Arwahmu diterima disisi Tuhan…buat keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, tuntut balik Nasabah, Wartawan dan Advokadnya,,, jangan lepaskan nasabah, wartawan, advokatnya. Biar jangan merajalela, membayar hutang tidak sanggup membayar wartawan sanggup, ” komen akun Ratna R Lubis diunggahan salah satu video dari akun Jusniar Pasaribu.

Baca Juga :  Bupati Samosir & Wakil Bupati Samosir Gelar Open House 2024

Mardiono Simanjuntak mewakili beberapa media mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan,

“Karena pernyataan dalam komenan tersebut mengandung penghinaan terhadap profesi Wartawan dan Advocad. Saya mewakili rekan-rekan wartawan sudah resmi melaporkan hal itu ke Polres Taput” ujar Mardiono.

Mardiono mewakili dari rekan-rekannya Wartawan  dari berbagai media , yaitu media cetak dan media online

  1. Media Putra Bhayangkara
  2. Media Indonesia Hari ini
  3. Media Gapura News
  4. Media Fokus News
  5. Media Live Sumut
  6. Media Rakyat Nusantara
  7. Media Indolensa
  8. Media Top Berita
  9. Media HarianSIB

Aleng Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukum dari Mardiono Sinajuntak, Media Straightnews.id juga turut memberikan kometar, beliau mengatakan terhadap Para Media yang hadir di Polres Taput pada Selasa (10/6), berpotensi terkena jerat Hukum dengan Pasal 310 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2024, Kapolres Bitung Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Dalam hal ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk dapat tetap bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang publik, dan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku di NKRI. Dan kami merasa tidak bijak langsung menyimpulkan, menyudutkan pihak-pihak tertentu tanpa bukti dan proses hukum yang sah, maka Fitnah yang di tujukan terhadap wartawan, pengacara, atau klien yang sedang menjalani proses hukum bisa menimbulkan dampak hukum baru, “Ucap Aleng Simanjutak,S.H,.

Aleng juga mengatakan bahwa dalam mermedsos haruslah bijak,

Baca Juga :  Jabatan Dansatma Rumkital Dr. Midiyato Suratani di Serah Terimakan

“Dengan pesan ini mengajak masyarakat agar bijak untuk mencari kebenaran secara objektif, tidak berdasarkan emosi atau opini sepihak, dan hukum itu tentu bekerja sesuai porsinya. Maka jagalah etika bermedia sosial untuk tidak menyebarkan suatu ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain, ” ujar Aleng Simanjuntak.

Aleng juga berharap kepada Polres Taput agar segera memproses laporan tersebut, demi penegakan Hukum dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar bijak dalam bermedsos.

Hingga berita ini diterbitkan, Rotua Ratna Lubis yang diduga sebagai pemilik akun Facebook Ratna R Lubis belum menanggapi konfirmasi dari awak media, dan masih tetap berupaya melakukan konfirmasi.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!