banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Aksi Cowboy Pemilik Senjata Airsoftgun Ancam Tembak Warga Garoga Sudah Ditahan Polres Taput

Avatar photo
1475
×

Aksi Cowboy Pemilik Senjata Airsoftgun Ancam Tembak Warga Garoga Sudah Ditahan Polres Taput

Sebarkan artikel ini
Gambar || Tersangka TS Pelaku Aksi Coboy Ditahan Oleh Polres Taput

TAPUT – Togap Simorangkir ( 37 ) warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput, akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Taput karena aksi cobwoynya mengancam dengan ingin menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan TLRS.

banner 468x60

Tersangka TS ditangkap Satreskrim pada rabu, ( 5/6/2024 ) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar ( 44 ) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, selasa, (4/6/2024) di polsek Garoga.

Setelah korban mengadu di polsek Garoga, lalu polsek berkordinasi dengan polres Taput. Akhirnya polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.

Baca Juga :  Danrem 161/WS Brigjen TNI Joao Xavier Tinjau Lahan Pertanian Hasil Pompa Hidram Bantuan TNI AD

Dalam laporan korban kejadian tersebut ber awal, pada hari selasa,( 4/6/2024) sekira pukul 18.00 wib, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.

Berikut Video Kehebohan Warga Setelah Detik-detik Aksi Cowboy Tersangka ;

Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TLRS.

Selanjutnya, korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga.

Baca Juga :  Polres Taput Tangkap Warga Toba Pengguna Narkoba

Sekitar pukul 20.30 wib, di desa aek tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.

Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menayakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.

Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang nya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.

Situasi semakin panas lalu pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di polsek Garoga.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Gultom Bersama Kepala BKPSDM Rohani Bakara Melantik 225 CPNS  Menjadi PNS 

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari polres Taput pun tiba di polsek garoga dan menjemput DP dan TS.

Setelah diperiksa saksi-saksi, korban , DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari TS yaitu : 1 (satu) pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL, 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoftgun, ⁠1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir.

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!